Kementerian ATR BPN Catat Puluhan Ribu Kasus Sengketa Lahan

Dalam paparannya saat Rakor, Nusron memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah, tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

“Kalau itu menyangkut aparatur negara dan kalau itu menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH (aparat penegak hukum) tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri,” tegasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Akui Ada Pegawai Kejaksaan Yang Bermain Judi Online, Tapi…

Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan perlindungan terhadap aset-aset negara atau Barang Milik Negara (BMN), baik aset kepolisian maupun aset pemerintahan. Sebab, pihaknya telah mencatat banyak BMN yang beralih kepemilikannya menjadi miliknya korporasi akibat ulah sejumlah oknum.

“Kami tidak yakin kalau itu semua (alih milik aset) bisa berhasil kalau tidak ada kolaborasi, kalau bahasa kasarnya kongkalikong antara pihak internal oknum BPN, juga internal instansi yang lain, termasuk juga internal, mohon maaf, pihak-pihak yang terkait seperti lembaga peradilan dan sebagainya,” ujar Nusron.

“Mohon kalau bisa ini menjadi konsensus yang serius dan perhatian yang serius, jangan sampai aset-aset negara ini berkurang, apalagi diserobot oleh pihak-pihak yang lain. Ini yang harus kita amankan,” sambungnya. (Sidik Purwoko)

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Klub Malam Valhalla Disinyalir Terkait Judol

Editor: Sidik Purwoko