WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tuntutan bebas yang dibacakan jaksa penuntut umumt (JPU) terhadap terdakwa guru honorer Supriyani mendapat apresiasi pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Sebagaimana diketahui JPU, Ujang Sutisna, menuntut bebas terdakwa Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ujang Sutisna membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
JPU menyebut, walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea.
Baca juga:Mengejutkan! Jaksa Tuntut Bebaskan Guru Honor Supriyani, Ini Pertimbangannya
Dengan begitu JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa, sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.
Reza mengatakan pada satu sisi, redaksional tuntutan JPU mencerminkan cara pandang bahwa “actus non facit reum nisi mens sit rea”, yaitu perbuatan seseorang tidak membuatnya bersalah kecuali jika terbukti adanya niat jahat.
“Pada sisi lain, terbukti atau tidaknya niat terdakwa (Supriyani), ia jelas akan merasa dirugikan. Pasalnya, di persidangan terdakwa bersikukuh tidak melakukan perbuatan memukul sebagaimana dituduhkan JPU,” kata Reza kepada inilah.com di Jakarta, Senin (11/11/2024), dilansir Inilahkalsel.
Walau tuntutannya adalah bebas, menurut analisis Reza, namun kalimat JPU soal “perbuatan pidana dapat dibuktikan” dan “mendidik” bermakna terdakwa Supriyani paham (cognitive competence) dan berkehendak (volitional competence) untuk mengarahkan pukulannya semata-mata ke tubuh si anak atau siswanya itu yang merupakan anak polisi.
Baca juga:Keren! Teleponan Langsung, Bahasa Inggris Presiden Prabowo Dipuji Donald Trump
Pukulan yang mengenai tubuh anak itu bukan ketidaksengajaan.
Ketika terdakwa secara lengkap mempunyai dua compentence tersebut, maka kesalahannya justru berada pada level tertinggi.
Artinya, pada dasarnya, jika dikenai hukuman, maka hukumannya adalah yang terberat.
Beruntung bahwa “mendidik” dijadikan JPU sebagai alasan pembenar atas pemukulan tersebut.
“Kerugian tidak hanya dialami terdakwa. Si anak, yang dalam dakwaan JPU menjadi sasaran pemukulan, pun dirugikan,” ucap Reza.







