Penjelasan Pakar Psikologi Forensik Terkait Tuntutan Bebas Oleh JPU Terhadap Guru Honorer Supriyani

Baca juga:Heboh Bantuan BPNB Kedaluwarsa kepada Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Ini Faktanya

Penalarannya, kata Reza, ketika JPU mengakui tidak mampu membuktikan mens rea terdakwa, ketidakmampuan itu malah dijadikan dasar untuk menyimpulkan atau tepatnya mengasumsikan bahwa pukulan terdakwa pasti didorong oleh niat baik.

“Persoalannya, apa niat atau tujuan terdakwa memukul si anak? Jika memukul sebatas ekspresi amarah terdakwa, maka perilaku itu tentu sama sekali tidak layak disebut sebagai niat baik. Justru merupakan niat jahat,” ungkap Doktor Psikologi Forensik yang juga menjadi orang pertama asal Indonesia yang meraih gelar Master Psikologi Forensik ini.

Jadi, menurut analisis Reza, apakah terdakwa benar-benar berniat baik atau sesungguhnya berniat jahat, semestinya diungkap secara terang benderang di persidangan.

Jika tidak diungkap, apalagi ketika JPU langsung menyimpulkannya sebagai niat baik, justru si anak seketika terpotret sebagai anak badung dan kedegilannya itu menjadi alasan bagi terdakwa untuk mendidiknya dengan pukulan.

Baca juga:Disaksikan Prabowo, PLN Jalin Kerja Sama dengan China untuk Wujudkan Swasembada Energi Indonesia

“Pertanyaannya, apa tindak-tanduk si anak yang ditafsirkan terdakwa sebagai bentuk kenakalan? Dan apakah kenakalannya itu, kalau ada, memang layak untuk diganjar dengan hukuman berupa pukulan?” tutur Reza.

“Gambaran situasi serba mengambang itu sama saja dengan memberikan stigma negatif terhadap si anak, dan itu bukanlah hal yang elok untuk dilakukan JPU,” lanjut Reza yang juga sering menjadi narasumber untuk membedah kasus pidana besar di Indonesia.

Terlepas dari perkara terdakwa Supriyani, kata Reza menekankan, sikap bersama yang perlu dikunci, yakni apakah pemukulan atau kekerasan fisik terhadap anak hingga derajat tertentu bisa dimaklumi.

“Ketika orang tua murid di rumah tidak mempraktikkan pukulan sebagai bentuk pendisiplinan, namun guru menerapkan perlakuan sedemikian rupa di sekolah, apakah adil jika orangtua diharuskan untuk serta-merta menerima ketentuan di sekolah itu?” tambah mantan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) ini.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, dalam menyikapi tuntutan bebas JPU menilai tuntutan jaksa masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

“JPU menuntut bebas, tetapi memang dia (JPU) menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh,” ujar Andri yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Andri, karena hal tersebut pihaknya akan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan. Adapun sidang tersebut akan digelar Kamis depan (14/11/2024). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi