Diburu! Satu Oknum Kementerian Komdigi Masuk DPO Kasus Mafia Judol

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu pelaku yang berinisial A tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Iya masih satu orang DPO yang dikejar inisial A,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2024).

Baca juga: 2 Tersangka Baru Judol Komdigi Diamankan Bersama Uang dan Rekening Rp2,8 M, Ini Peran Mereka

Diberitakan sebelumnya, polisi kembali menangkap dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi