Satpol PP Jakarta Selatan akan bersinergi bersama TNI/Polri dan penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu terkait seluruh tahapan Pilkada. “Masa kampanye sampai 23 November 2024 dan masa tenang dimulai 24 November 2024 dan pemungutan suara pada 27 November mendatang,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Ia menambahkan, saat masa tenang, personel Satpol PP akan dikerahkan untuk mendampingi penyelenggara Pemilu beserta peserta Pemilu. Guna menurunkan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan hingga permukiman penduduk.
Ia berharap, dengan sinergisitas yang baik dari seluruh jajaran dan masyarakat, akan membuat penyelenggaraan Pilkada DKI 2024. Khususnya di Jakarta Selatan berjalan lancar dan kondusif.
“Mari sama-sama kita ciptakan suasana kondusif penyelenggaraan Pilkada DKI 2024. Gunakan hak suara dengan baik, meski beda pilihan, harus tetap rukun,” ucapnya. (Sidik Purwoko)






