WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora berinisial A tersangkut dalam penyalahgunaan narkoba. Kini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung dalam pemberian sanksi disiplin kepada oknum tersebut.
“Hasil pemeriksaan terhadap A sudah selesai dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung sebagai laporan serta meminta persetujuan,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Freddy Simanjuntak di Semarang, yang dikutip Sabtu (9/11).
Baca juga:Kena OTT Kejaksaan, MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur
Oknum jaksa berinisial A itu telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai jaksa fungsional di Kejati Jateng. Ia juga harus menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan, A juga kembali menjalani pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang dinyatakan telah negatif dari narkoba.
Ia menuturkan A terancam memperoleh sanksi disiplin ringan hingga berat. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan, antara lain diberhentikan dari pegawai kejaksaan hingga penurunan pangkat.
Freddy mengatakan terhadap A tidak sampai dilakukan proses pidana karena kasus tersebut ditindak berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti langsung oleh kejaksaan.






