Pejabat Kejari Blora Tersangkut Narkoba, Penyimpanan BB di Ranah Tugasnya Dicek
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SEMARANG - Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora berinisial A tersangkut dalam penyalahgunaan narkoba. Kini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung dalam pemberian sanksi disiplin kepada oknum tersebut.
"Hasil pemeriksaan terhadap A sudah selesai dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung sebagai laporan serta meminta persetujuan," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Freddy Simanjuntak di Semarang, yang dikutip Sabtu (9/11).
Baca juga:Kena OTT Kejaksaan, MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur
Oknum jaksa berinisial A itu telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai jaksa fungsional di Kejati Jateng. Ia juga harus menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan, A juga kembali menjalani pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang dinyatakan telah negatif dari narkoba.
Ia menuturkan A terancam memperoleh sanksi disiplin ringan hingga berat. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan, antara lain diberhentikan dari pegawai kejaksaan hingga penurunan pangkat.
Freddy mengatakan terhadap A tidak sampai dilakukan proses pidana karena kasus tersebut ditindak berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti langsung oleh kejaksaan.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora juga diminta untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkoba yang selama ini dikelola A sebagai kepala seksi.
"Dari hasil pengecekan dipastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau berkurang," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai berinisial A yang merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora.
Baca juga:Kejaksaan, KPK dan Polri Diminta Usut Bansos Tak Tepat Sasaran
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan urine terhadap A yang diketahui positif mengandung narkoba.
Oknum pegawai A telah dipindah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memudahkan proses pemeriksaan.(pwk)
Editor: purwoko