WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Diduga memalak peziarah di pekuburan kawasan makam Pangeran Antasari Jalan Malkon Temon, Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, lima juru parkir (jukir) diamankan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Dishub melalui UPTD Parkir mendatangi jukir liar tersebut, setelah menerima laporan dari masyarakat yang dipalak untuk bayar parkir Rp50 ribu.
“Berdasarkan laporan masyarakat telah ditertibkan juru parkir liar di kawasan makam Pangeran Antasari Jalan Malkon Temon, tepatnya di samping Masjid Jami,” tulis UPTD Parkir Dishub Banjarmasin melalui laman resminya, Kamios (7/11/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Selidiki Dugaan Denny Cagur Promosikan Judi Online
Disebutkan, bahwa para jukir itu mengaku keseharian mereka sebagai pembersih makam.
“Sebelum penertiban telah dilakukan pemantauan, setelah Informasi Valid Tim UPTD Parkir kemudian berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Banjarmasin Utara dan Kelurahan Surgi Mufti untuk penindakan di lapangan,” lanjut UPTD Parkir Bjm.
Disampaikan, kepada para oknum telah dibina dan diberikan sosialisasi setelah itu diminta untuk tidak melakukan kegiatan perparkiran di kawasan tersebut
“Kepada seluruh masyarakat agar bisa bersinergi dengan pemerintah untuk memberantas parkir liar dan gangguan trantibum dengan melaporkan ke pihak terkait atau tidak memberi uang kepada oknum jukir liar,” tutup UPTD Parkir Bjm. (ernawati)
Editor: Erna Djedi