Polsek Cempaka Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Lebih 1 Ons
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Jajaran Polsek Cempaka, Kota Banjarbaru, berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan dua tersangka.
Selain dua tersangka, Polsek Cempaka juga mengamankan barang bukti jenis sabu dengan lebih lebih 100 gram (1 ons).
Hal ini disampaikan Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen SAg., dalam konferensi pers, Rabu (6/11/2024).
Dalam konferensi pers ini, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Feliks Lewi Harianja, SH, di Mako Polsek Cempaka.
Disampaikan, dua tersangka yang diamankan berinisial H (24) dan F (38).
Baca juga: MA Korting Hukuman Mardani H Maming 2 Tahun, KPK: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Tersangka H merupakan warga Desa Lukaas, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka.
H ditangkap Jumat 27 September 2024 sekitar jam 02.30 Wita. di depan SMP 13, Jalan Mr Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka.
Dari tangan H polisi menyita barang bukti 1 tempat sampah warna kuning, 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 5,27 gram dan berat bersih seberat 5,07 gram.
Kemudian, 1 bungkus kacang Garuda, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 bungkus plastik hitamm dan 1 handphone merk Infinix 8 Pro warna hitam
Perbuatan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum penyalahgunaan / menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai Golongan 1 Jenis Sabu-sabu mengandung metamfitamin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka berikutnya, F, merupakan warga Jalan A Yani Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut.
F dtangkap Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 10.30 Wita, di samping SPBU Coco Jalan Mr cokrokusumo Kel. Cempaka Kec. Cempaka.
Dari tangan F polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 102,5 gram dan berat bersih seberat 100, 4 gram.
Kemudian, 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 bungkus snack Qtela, 2 lembar tissu yang digunakan untuk membungkus Narkotika jenis sabu-sabu, 1 lembar jaket hitam bertuliskan Volcom.
Perbuatan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum penyalahgunaan / menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai Golongan 1 Jenis Sabu-sabu mengandung metafitamin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2, 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ernawati)
Editor: Erna Djedi