Baca juga: Satgas Damai Cartenz Kembali Tangkap Pemasok Senpi dan Amunisi ke KKB
Presiden Prabowo juga sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usahat Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya, Selasa (05/11/2024). PP itu setelah Prabowo mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan yang tiba di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tutur Presiden seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pemerintah juga akan melakukan pengetatan kran impor. Pengetatan impor ini bertujuan untuk melindungi pasar domestik. Tak pelak jika kebijakan ini berdampak pada tertahannya sekitar 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Begitu juga parkirnya 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: PB IDI Apresiasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menuju Indonesia Sehat
Prabowo terkait efisiensi penggunaan anggaran negara juga meminta seluruh menteri untuk mengurangi kegiatan seremonial atau perjalanan ke luar negeri. Beberapa kali ia menegaskan pentingnya reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Ia meminta para menteri tidak ragu-ragu mengganti pejabat yang tidak patuh atau bekerja dengan baik.
“Begitu banyak orang yang mau mengabdi, tidak ada orang di sini yang kebal, yang tidak patuh, tidak bekerja keras untuk bangsa dan negara dan rakyat, saudara saya beri wewenang copot segera,” tutur Prabowo pada sidang kabinet perdana beberapa waktu lalu. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







