WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kontroversi penahanan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sempat menyeruak. Ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.
“Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Baca juga:Kejagung Dituntut Periksa Semua Kasus Impor Pangan Selain Impor Gula Tom Lembong
Ari mengatakan penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.
“Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” jelasnya.
Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.
Kemudian, dia juga menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.