“Tak bosan-bosannya kami selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian baik judi konvensional maupun judi daring atau judi online,” imbuhnya.
“Tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian, justru penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain,” lanjutnya.
Saat ini pelaku MD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP milik MD, 1 lembar kartu ATM, gawai berwarna hitam, 2 lembar rekapan angka/nomor togel, 1 buah buku rekapan angka / nomor togel dan uang tunai senilai Rp829 ribu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







