Diduga Mencuri Laptop dan Kipas Angin, Polsek Tanjung Amankan 3 Tersangka

Ia kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Kemudian diduga pelaku adalah MAT bersama dua orang remaja yang masih berstatus anak di bawah umur.

MAT kini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum sedangkan dua pelaku lainnya yaitu anak yang berkonflik hukum terkait dalam perkara ini tidak ditahan karena orang tua/wali mereka mengajukan surat permohonan agar mereka tidak ditahan.

Mereka hanya diwajibkan melapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam kejadian ini, turut disita barang bukti berupa 1 buah laptop warna hitam dan 1 buah kipas angin warna biru. (*)

Editor: Yayu