Diduga Mencuri Laptop dan Kipas Angin, Polsek Tanjung Amankan 3 Tersangka

Mereka hanya diwajibkan melapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam kejadian ini, turut disita barang bukti berupa 1 buah laptop warna hitam dan 1 buah kipas angin warna biru. (*)

Editor: Yayu