Komisi IX DPR Soroti Tajam Penerapan Kemasan Polos Rokok, Begini Dampaknya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI pada Rabu (31/10) yang membahas soal Peraturan Menteri Kesehatan, terutama soal kemasan polos rokok, dan dampaknya.
Anggota Komisi Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Industri Tembakau yang berkaitan dengan PP 28/2024 yang terbit beberapa waktu lalu.
Baca juga:Petani Tembakau Sampaikan Petisi Penolakan Keras Soal Standarisasi Rokok Polos
Nurhadi menilai kebijakan tersebut tidak menunjukkan keberpihakan terhadap petani dan pelaku usaha tembakau. PP 28/2024 itu berisi tentang kebijakan Zonasi dan Iklan Produk Tembakau.
Adapun tiga poin yang menjadi fokus kebijakan tersebut dan masih menjadi kontroversi antara lain; penerapan kemasan polos pada rokok, larangan penjualan rokok pada radius 200 Meter di pusat pendidikan dan taman bermain serta larangan pengiklanan produk rokok.
"Kita harus kaji lebih mendalam terkait rencana tiga poin yang mau diterapkan ini, jika skenario itu dijalankan maka dampak ekonomi yang akan hilang setara dengan Rp308 Triliun atau 1,5 persen dari PDB yang ada seperti yang disampaikan oleh dr. Tauhid Ahmad Ekonom senior dari INDEF," ujar Nurhadi di Senayan, Jakarta pada Rabu (31/10).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyampaikan apabila kebijakan ini tetap diterapkan maka bisa mempengaruhi capaian Pertumbuhan Ekonomi Sebesar lebih dari 5 Persen seperti yang sudah ditargetkan pemerintah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, ia mengatakan pemerintah beresiko kehilangan pendapatan pajak Rp160,6 triliun atau sekedar 7 persen dari total penerimaan Pajak Nasional.
Dengan adanya potensi kerugian seperti yang diprediksi, Nurhadi lantas mempertanyakan alasan Kemenkes dalam penerapan aturan tersebut. Selain itu ia juga menyoroti adanya potensi peredaran rokok ilegal, dampak dari penerapan aturan itu nantinya.
"Mengapa Kemenkes begitu memaksakan agar PMK Ini jalan? Padahal ini akan menyuburkan peredaran rokok ilegal dengan mendorong kebijakan eksesif/terkesan berlebihan," tanya Nurhadi.
Baca juga:Tarif Cukai Hasil Tembakau Bakal Naik, Harga Rokok Ikut Terkerek
Lantaran adanya dampak ekonomi yang akan ditimbulkan, Nurhadi kemudian mempertanyakan rencana pemberian kompensasi atau program alternatif bagi petani dan pedagang retail yang akan terdampak.
Nurhadi menyayangkan tidak dilibatkannya organisasi masyarakat yang juga memiliki keterkaitan dengan tembakau, misal Serikat Petani Tembakau. Menurutnya mereka dapat memberikan perspektif lain dari rencana penerapan kebijakan ini.
Sambil berkelakar, Legislator Jawa Timur VI ini menyampaikan bahwa ia bukanlah seorang perokok yang sekadar rewel pada rencana kebijakan tembakau. Hal ini disampaikannya berdasar keprihatinannya terkait rencana penerapan PMK dan efek yang akan ditimbulkan.
"Pak Menteri jangan anggap saya rewel dengan rencana kebijakan tembakau ini karena saya merokok, saya tidak merokok! Saya berempati kepada 1.300 industri rokok dengan 600 ribu karyawan, ratusan ribu petani tembakau serta puluhan ribu retail toko-toko kecil yang menggantungkan hidupnya di industri ini yang akan terdampak" ungkap Cak Nur sapaan akrab Nurhadi.
Nurhadi menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Fraksi NasDem melakukan diskusi mengenai rencana penerapan RPMK dengan mempertimbangkan dampaknya ke depan.
Baca juga:Siap-Siap Harga Rokok Naik 2022, Kementrian Keuangan Naikkan Cukai Tembakau
Ia menegaskan bahwa fraksinya menolak rencana penerapan PMK terkait kebijakan pengelolaan industri tembakau.
Ia mengimbau Kemenkes untuk mencari solusi yang lebih bijak untuk permasalahan ini.(pwk)
Editor: purwoko