Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diduga ‘Diguyur’ Suap puluhan Miliar

Total uang yang disita mencapai Rp20.267.276.347 atau Rp20,267 miliar, yang diduga untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menangkap tiga hakim tersebut.

Ketiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.⁠

Ronald merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur.

Vonis bebas Ronald dibatalkan Mahkamah Agung dan ia dihukum 5 tahun penjara.

Pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR), turut ditangkap dalam OTT itu.⁠

Pengacara Dini, Dimas Yemahura, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah penuh kejanggalan bahkan sejak sebelum disidang di PN Surabaya.⁠

“Di depan kamar mayat, saat awal kasus ini, saya sudah ditawari uang dari kubu GRT (Ronald). Tujuannya agar saya diam, tidak speak up di media, tidak autopsi, agar ada surat perdamaian,” ujar Dimas.⁠

“Saya sudah dimintai nomor rekening (norek) oleh pihak sana,” kata Dimas.⁠ (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi