“Kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses,” sambungnya.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur seorang anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
“Putusan kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti,” tulis Mahkamah Agung, Rabu (23/10/2024).
Baca juga:Tiga Hakim PN Surabaya Bakal Digabung 43 Tahanan di Rutan Kejati Jatim
Selain membatalkan putusan dari PN Surabaya, Mahkamah Agung juga menghukum Ronald Tannur selama 5 Tahun.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP, pidana penjara selama 5 tahun,” tulisnya lagi.












