WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Terdakwa perkara pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, divonis majelis hakim tujuh tahun penjara.
Keputusan tersebut dibacakan pada sidang putusan terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).
Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1.
Usai dibacakan vonis, pendukung dan keluarga Mas Bechi tak terima.
Baca juga: Jelang Magrib, Tugu Ketupat di Siring Sungai Baru Roboh
Pantauan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, pendukung dan keluarga langsung berteriak memprotes vonis tersebut.







