Portal Jembatan Paringin Tertabrak Lagi, Ini Sanksi Bagi Sopir Truk Penabraknya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BALANGAN - Portal Jembatan Paringin lagi-lagi ditabrak truck bermuatan berat, dari arah Tabalong menuju Banjarmasin, Senin (21/10/2024). Insiden tersebut sudah terjadi berulangkali hingga membutuhkan perhatian pihak Dinas Perhubungan setempat.
Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, truck berhasil melawati portal pertama yang agak tinggi. Namun saat melewati portal kedua truck tersebut malah menabrak dan menyeret portal.
Kasat Lantas Polres Balangan Iptu Simon Jumadi menyampaikan, sopir truk akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran rambu lalu lintas yang terpasang di portal jembatan tersebut. Pelanggaran ini teridentifikasi dalam Pasal 287 ayat 1.
Baca juga: Gila! Bendahara PPS ini Gelapkan Honor KPPS Untuk Judi Online dan Booking Cewek Michat
"Menurut Pasal 287 ayat 1, pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara selama dua bulan," jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, portal Jembatan Paringin di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel, dihantam truk pada Minggu (08/09/2024) lalu. Akibatnya, portal mengalami kerusakan dan pondasinya terangkat hingga membuat salah satu bagian portal mengalami kemiringan.
Dari video rekaman CCTV yang beredar, portal ditabrak truk yang pengemudinya mengendarai truk melaju dari Jalan A Yani Batu Piring mengarah ke Paringin.
Baca juga: Parah! Hari Santri Nasional Dikotori Aksi Penusukan di Alun-Alun, Begini Kronologinya:
Truk bermuatan tanaman menabrak portal hingga akhirnya satu bagian portal terangkat dan miring. Pengemudi truk pun dikabarkan sudah diamankan pihak kepolisian. Sedangkan truknya terparkir di pinggir jalan A Yani Batu Piring dengan kondisi bagian kepala atas mengalami kerusakan.
Semasa portal belum ditangani, lalu lintas kendaraan pun ditangani warga yang membantu mengarahkan kendaraan roda empat. Apalagi ditambah, ada satu bagian yang miring, sehingga kendaraan roda empat harus bergantian saat melewati bagian bawah portal. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko