WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Portal Jembatan Paringin lagi-lagi ditabrak truck bermuatan berat, dari arah Tabalong menuju Banjarmasin, Senin (21/10/2024). Insiden tersebut sudah terjadi berulangkali hingga membutuhkan perhatian pihak Dinas Perhubungan setempat.
Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, truck berhasil melawati portal pertama yang agak tinggi. Namun saat melewati portal kedua truck tersebut malah menabrak dan menyeret portal.
Kasat Lantas Polres Balangan Iptu Simon Jumadi menyampaikan, sopir truk akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran rambu lalu lintas yang terpasang di portal jembatan tersebut. Pelanggaran ini teridentifikasi dalam Pasal 287 ayat 1.
Baca juga: Gila! Bendahara PPS ini Gelapkan Honor KPPS Untuk Judi Online dan Booking Cewek Michat
“Menurut Pasal 287 ayat 1, pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara selama dua bulan,” jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, portal Jembatan Paringin di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel, dihantam truk pada Minggu (08/09/2024) lalu. Akibatnya, portal mengalami kerusakan dan pondasinya terangkat hingga membuat salah satu bagian portal mengalami kemiringan.







