WARTABANJAR.COM, BALANGAN – MH alias D (22), seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Ia didakwa menggelapkan honor yang seharusnya dibayarkan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Kasus ini terungkap setelah 126 anggota KPPS dari 18 TPS mengeluhkan bahwa honor mereka belum diterima. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Muhammad Agung Darmawan, menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Jaksa juga mengenakan terdakwa dengan denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tidak dibayarkan, ia akan menghadapi hukuman tambahan 6 bulan penjara.
Baca juga: Parah! Hari Santri Nasional Dikotori Aksi Penusukan di Alun-Alun, Begini Kronologinya:
MH juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115 juta. Dari jumlah tersebut, Rp17 juta yang sudah dititipkan di Kejari Balangan akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak cukup, maka pidana penjara akan ditambah 6 bulan,” jelas Agung dikutip Wartabanjar.com di persidangan.
Berdasarkan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan primair dianggap telah terbukti.