Ternyata, MH justru menggunakan uang tersebut untuk berjudi online dan menyewa PSK melalui aplikasi Michat. Sampai akhirnya polisi berhasil menangkap MH di sebuah penginapan di Kota Tanjung, Tabalong, pada Februari 2024 setelah menjadi buronan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Namun, ia juga mencatat bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umroh, Misinya Dirikan Kampung Haji
MH, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Iqbal Aqli SH, meminta keringanan hukuman.
Dalam pembelaannya, Iqbal menyebutkan bahwa MH telah bersikap jujur dan sopan selama persidangan, serta usianya yang masih muda memberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Terdakwa masih memiliki masa depan,” ujar Iqbal.
Baca juga: Presiden Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umroh, Misinya Dirikan Kampung Haji
Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan, menetapkan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada Senin (04/11/2024) mendatang. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko







