WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” jelas Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
“(Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” sambungnya.
Baca juga: PMI Kabupaten Banjar Gelar Forum Pembina PMR dan FORPIS
Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, lanjut Aqil, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” tuturnya.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut Aqil mengungkapkan, melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.