WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Seorang pria berinisial MS (40) warga Kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong diamankan oleh Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo SH pada Rabu (16/10/2024) Sore. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla., melalui PS. Kasi Humas iPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku MS diamankan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban RRO (28) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Menurut keterangan korban, Rabu (25/09/2024) sore, di samping sebuah bangunan toilet umum Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, dirinya sedang membersihkan sampah di toilet tersebut. Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, pelaku datang dan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya. Baca juga: Pilu, Remaja Putri Sales Minuman Diperkosa Tiga Pria Saat Tawarkan Produk Pelaku kemudian menusukan senjata tajamnya tersebut ke pada korban sebanyak 1 kali kearah pinggang kiri korban. Saat akan menusukkan kembali senjata tajam tersebut, Kemudian korban langsung lari untuk menyelamatkan diri. Akibat dari perbuatan tersebut , korban mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri dan luka goresan ditangan bagian siku kiri. Usai kejadian penganiayaan tersebut, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di sebuah rumah Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan karena pernah dihadang dan dilempar batu oleh korban. Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, pelaku yang dalam pengaruh minuman kerasĀ  mencari keberadaan korban. Ketika menemukan korban, pelaku tanpa berpikir lagi langsung menusuk korban. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum. Turut di sita barang bukti berupa 1 lembar kaos oblong bermotif loreng yang terdapat bercak darah dan robek pada bagian belakang dan 1 bilah Pisau dengan panjang kurang lebih 19 Centimeter, bergagang terbuat dari plastik warna Biru. (ernawati) Editor: Erna Djedi