Olla Rahman Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Akun ini

“Saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan tangkapan layar (screen capture) yang ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan,” ujarnya.

Baca juga: DPR Tunggu Surpres Capim dan Cadewas KPK

Olla Rahman melaporkan, dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A jo pasal 45A ayat (4) dan atau pasal 311 KUHP.

Ade juga mengimbau kepada masyarakat, untuk bijak menggunakan media sosial.

“Hati-hati jangan asal repost, share, apalagi nanti ada pihak yang merasa dirugikan. Apalagi kita secara sadar dan tahu bahwa yang kita posting itu mungkin tidak benar,” tandasnya. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Penetapan Menteri Prabowo, Jokowi Sebut Hak Prerogatif, Namun Wapres Bilang Begini:

Editor: Sidik Purwoko