Kapolresta Banjarmasin Ingatkan 7 Sasaran Pelanggaran di Operasi Zebra Intan

Kemudian juga mengusung tema dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

Operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan secara Preemtif dan Preventif yang didukung pola Penegakan Hukum (Gakkum) Lantas dengan mengedepankan secara elektronik melalui penggunaan ETLE.statis dan Mobile.

Berikut 7 prioritas pelanggaran lalu lintas sasaran di Operasi Zebra Intan 2024 yaitu :

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang
berboncengan lebih dari satu.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (Safety Belt).
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(atoe)

Editor Restu