WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru membongkar peternakan babi ilegal di Kelurahan Guntung Manggis, pada Kamis (10/10/2024).
Pembongkaran dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Proses pembongkaran yang telah melalui negosiasi sejak April hingga Agustus mengalami beberapa kali penundaan hingga September.
Baca Juga
Alasan Ketua Majelis Hakim Sakit, Putusan PTUN Terkait Prabowo-Gibran Diputuskan Usai Pelantikan
Karena tidak ada inisiatif dari masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran, pemerintah kota akhirnya turun langsung untuk memastikan tindakan ini terlaksana.
Pjs Wali Kota Banjarbaru Hj. Nurliani mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko dalam menegakkan peraturan daerah.







