Ia meminta majelis hakim untuk membebaskan Yudha dari tuntutan JPU.
Ia menyebut apa yang didakwakan JPU terhadap kliennya tidak terbukti.
“Membebaskan Terdakwa Yudha Arfand dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” pintanya.
“Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya lagi. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







