WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan itu, disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024), dengan agenda pembacaan pledooi (pembelaan).
Pada sidang pekan sebelumnya, Jaksa menyatakan Yudha Arfandi terbukti dan secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. JPU menuntut Yudha secara maksimal, yakni hukuman mati.
Dalam sidang pembelaan, pengacara Yudha Arfandi menilai tuntutan JPU terbilang lemah.
Apalagi pihak Yudha meyakini, berdasarkan alat bukti di persidangan, Yudha tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, apalagi Pembunuhan Berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata pengacara, Daliun Salian.
Ia meminta majelis hakim untuk membebaskan Yudha dari tuntutan JPU.
Ia menyebut apa yang didakwakan JPU terhadap kliennya tidak terbukti.
“Membebaskan Terdakwa Yudha Arfand dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” pintanya.
“Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya lagi. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi