KPK Ekspose Hasil OTT di Kalsel, Tersangka Bertambah Jadi 7 Orang Termasuk Gubernur

Baca juga: PLN Amankan Pasokan Listrik Kalbar Saat Kunjungan Kerja Presiden, Wujud Nyata Pelayanan Pelanggan

Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025.

“Pimpinan setuju untuk menaikkan ke tahapan penyidikan,” jelas Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka, untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, kata Nurul, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4.

Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

Terkait Gubernur SHB, Nurul Ghufron menegaskan, KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. (tim)

Editor: Erna Djedi