WARTABANJAR.COM, BATOLA – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Dinansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Selasa (08/10/2024). Paripurna kali ini dalam rangka Penyampaian Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian nota keuangan RAPBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD ini merupakan tindaklanjut kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD. Kesepakatan tersebut atas kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Batola tahun anggaran 2025 pada 2 Agustus 2024 lalu.
Dalam sambutannya, Dinansyah menyampaikan bahwa RAPBD 2025, merupakan rancangan APBD bermuatan struktur anggaran yang relatif sama pada KUA-PPAS untuk APBD 2025.
“Dinamika anggaran pendapatan yang diperoleh dari pemerintah pusat, atau masih bersifat taksiran baik yang berkaitan dengan dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dan dana desa serta pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi,” paparnya di Kantor DPRD Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan.







