WNI Diselundupkan ke Malaysia Akan Dijadikan PSK

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban wanita berinsial SM diduga hendak dijadikan sebagai wanita penjaja seks komersial (PSK) di Malaysia.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan dalam pengungkapan ini polisi menetapkan wanita berinsial IS (27) sebagai tersangka. Pelaku merupakan penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

“SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” ujar Reza Fahlevi dalam keterangannya dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Reza menambahkan, kasus TPPO ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberangkatan satu CPMI nonprosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka adalah wanita inisial IS, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi.