WARTABANJAR.COM – Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional atau UMR wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dengan potongan 3 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 berikut perinciannya potongan Tapera:
Potongan 3 persen terdiri dari 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja, 2,5 persen ditanggung masing-masing peserta.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, hanya diperuntukkan bagi pekerja di atas upah minimum.
Baca Juga
Pengembangan Kasus Narkoba ASN Banjarbaru, Polisi Tetapkan Tersangka BaruÂ







