Gelar Raffi Ahmad dari UIPM Tak Diakui Pemerintah

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah melalui Kemendikbudristek akhirnya merespon viralnya pemberitaan gelar doktor honoris causa Raffi Ahmad oleh UIPM Thailand.

    Seperti diketahui, aksi warganet mencari kampus UIPM yang tersebar di Thailand, Bekasi, Rusia, hingga Amerika memberikan hasil mencengangkan.

    Tak ada kampus atau pembelajaran hanya bangunan berupa hotel, outlet, hingga tanah kosong.

    Ditjen Dikti Kemendikbudristek memastikan kampus UIPM yang memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad tak memiliki izin operasional di Indonesia.

    Baca Juga

    Pengembangan Kasus Narkoba ASN Banjarbaru, Polisi Tetapkan Tersangka Baru 

    Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kepada Raffi Ahmad pun tak dapat diakui.

    Hal ini berdasarkan investigasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024.

    Berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi danPermendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

    “Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan dikutip Minggu (5/10).

    Dirjen Dikti juga mengajak masyarakat mencermati izin perguruan tinggi di Indonesia dan asing.

    “Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/),” bebernya.(berbagai sumber)

    Baca Juga :   A Virtuous Business dan Jeongnyeon: The Star is Born Sama-sama Tamat dengan Rating Tertinggi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI