Rincian Potongan Tapera 3 Persen dari Upah Pekerja

    WARTABANJAR.COM – Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional atau UMR wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dengan potongan 3 persen.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 berikut perinciannya potongan Tapera:

    Potongan 3 persen terdiri dari 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja, 2,5 persen ditanggung masing-masing peserta.

    Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, hanya diperuntukkan bagi pekerja di atas upah minimum.

    Baca Juga

    Pengembangan Kasus Narkoba ASN Banjarbaru, Polisi Tetapkan Tersangka Baru 

    “Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta,” kata Heru.

    Tapera dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok. Tapera bisa diambil saat pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya.

    Saat ini, jelas Heru BP Tapera akan berfokus diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dianggap siap.

    Iuran Tapera untuk ASN diusulkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Diperkirakan iuran BP Tapera untuk ASN adalah mulai dari Rp 150.000 per bulannya.

    “Itu mungkin rata-rata per satu ASN menabung Rp 150.000.Tentunya, dia punya jabatan lebih gede,” tandas Heru. (berbagai sumber)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI