Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ginting, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut, bahkan aksinya itu juga sudah sempat viral di media sosial.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya hanya seorang diri, dan rencananya hasil curiannya itu akan dijual ke orang lain,” kata Ginting.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi







