“Kami menerima masukan dari Bawaslu serta pasangan calon mengenai pentingnya pembagian zona untuk menghindari bentrokan waktu dan lokasi kampanye,” ujar Ihsanul Hakim seperti dikutip Wartabanjar.com.
KPU Tabalong hanya bertanggung jawab untuk pengaturan kampanye tingkat kabupaten, sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, pengaturan dilakukan oleh KPU Kalimantan Selatan. (Alfi)
Baca juga: Liverpool Pancangkan Target Cukur Bologna di Liga Champions Malam Ini
Editor: Sidik Purwoko







