Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Desa Andang HST Tombak Teman Hingga Tewas

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap motif tindak pidana penganiayaan di Desa Andang, Kecamatan Haruyan.

    Penganiayaan ini, mengakibatkan korban SB (39) luka parah hingga meningga dunia.

    Tersangka berinisal SL (25), melakukan penganiayaan pada Sabtu (21/9) pukul 00.30 Wita.

    Hal itu diungkapkan Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda didampingi Kasatreskrim, AKP M Andi Patinasarani, dalam konferensi pers, Senin (30/9/2024).

    Pius menyampaikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (21/9) pada pukul 17.00 Wita di dalam rumah milik orangtunya di Desa Andang, Kecamatan Haruyan.

    Baca juga: Putri Desmond Mahesa Akan Pimpin Sidang Paripurna Perdana DPR RI Hari Ini

    “Sesuai KK, pelaku SL merupakan warga Desa Andang RT.004 RW.002 Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.

    Pius mengatakan, antara SL dan SB saling kenal. Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku juga korban sempat mabuk bersama.

    “Dalam keadaan mabuk, terjadi perdebatan antara keduanya. Kemudian pelaku tersinggung, lalu pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa tombak dan parang,” jelas Kapolres HST.

    Pius menjelaskan, pelaku menusuk dada sebelah kiri korban menggunakan tombak sebanyak dua kali dan menebas lengan kiri korban dengan parang hingga korban luka parah.

    “Korban dibawa ke Rumah Sakit Barabai untuk mendapatkan perawatan lebih Lanjut, sedangkan tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut,” tutupnya.

    Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu lembar celana panjang warna abu abu, 1 buah tombak, 1 parang, 1 pisau, dan 1 lembar celana pendek warna hitam.

    Baca Juga :   Kebakaran di Desa Batilai, Rumah Diduga Ditinggal Pemilik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI