WARTABANJAR.COM, PARINGIN -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan, Rosmelyanoor, mengatakan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Balangan diperpanjang.
“Kami melakukan perpanjangan rekrutmen PTPS terhitung dari tanggal 1 Oktober sampai 10 Oktober 2024,” ujarnya.
Baca juga:Masuki Masa Kampanye, Begini Pesan Presiden Jokowi Pada Kontestan
Dengan demikian diharapkan warga masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyukseskan Pilkada dengan menjadi PTPS.
PTPS adalah penyelengara pemilu di jajarannya Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan/desa mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU No.8 Tahun 2015, PTPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut:
Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;







