Usai Viral Beli Klepon Seharga Rp670 Ribu, Asis Boy Malah Dapat Rejeki Motor
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Setelah viral karena ditilang tapi mengaku membeli klepon seharga Rp670 ribu, Abdul Asis, pemilik akun @asis_boy malah dapat rejeki satu unit Honda Revo baru. Motor itu pemberian salah satu tokoh masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) agar dirinya bisa berdagang baso alias pentol.
Ia datang ke Mapolres Banjar untuk mengambil motor itu, Senin (30/09/2024). Kendaraan tersebut diserahkan langsung Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira didampingi anggotanya.
"Saya disini untuk meminta maaf langsung kepada Ibu Risda yang merupakan Kasat Lantas Polres Banjar. Saya mengakui bahwa saya memang melanggar peraturan tidak memakai plat, pajak dan STNK saya mati," ujar Asis Boy di hadapan awak media.
Baca juga: Tes Urine Aktor Andrew Andika Positif Narkoba
Ia melanjutkan, bahwa permasalahan soal Klepon Rp670 ribu itu sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang. Permintaan maaf dan kedatangan Asis Boy disambut baik oleh AKP Risda Idfira.
"Alhamdulillah Asis Boy datang ke Polres Banjar untuk meminta maaf secara langsung dan kami berharap Asis boy tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar AKP Risda seperti dikutip Wartabanjar.com.
AKP Risda Idfira menambahkan, pihaknya tidak ingin lagi melihat Asis Boy berjualan pentol dengan sepeda motor yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.
Baca juga: Pelaku UMKM Gembira Bang Rizal dan Ustadz Rosyadi Gemar Blusukan ke Warung
"Saya juga berharap masyarakat tidak ada lagi yang membully yang bersangkutan atau menilai peristiwa ini dengan pandangan negatif lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menghebohkan warganet. Video tersebut diposting seorang pengendara motor yang mengaku membeli klepon dengan harga Rp.650 ribu. Kontan saja unggahan tersebut menarik perhatian warganet hingga pemilik akun akhirnya mengungkap bahwa dirinya ditilang polisi saat berhenti di lampu merah.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Risda Idfira pun memberikan klarifikasi. Risda menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya, Kamis (26/09/2024) sore. Menurutnya, saat petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjar melaksanakan pengamanan sore di persimpangan Lampu Merah Sekumpul Martapura, mereka melihat pengendara motor yang menggunakan stiker penuh tanpa dilengkapi plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Baca juga: Rapat Paripurna Terakhir Sahkan Sejumlah UU, Begini Kata Pimpinan DPR
Ketika dihampiri oleh petugas, pengendara tersebut menepi dan berpura-pura membeli klepon. Saat ditanya kelengkapan kendaraannya, pengendara tidak dapat menunjukkan plat nomor. STNK nya juga sudah mati pajak hingga petugas memproses penilangan.
Namun pengendara justru memposting video dan menyebutkan bahwa denda tilangnya seolah-olah adalah harga klepon senilai Rp650 ribu. (SidiK Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko