Juga terhadap remaja yang berkumpul agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
Selanjutnya, tim melakukan penertiban spanduk/reklame di Jl.Intan Sari yang Terpasang Menyalahi Aturan Serta Melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pada Dasarnya Kegiatan Ditujukan Bukan Untuk Mengatur Cara Hidup Masyarakat Ataupun Melarang Para Pelaku Usaha. Tentunya dengan Penataan, Sasaran yang Tepat dan Harus Terkoordinasi Serta adanya Kedisiplinan dari Masyarakat Itu Sendiri Untuk Tetap Mematuhi Aturan yang Berlaku di Kota Banjarbaru Guna Terciptanya Kondisi yang Aman, Nyaman dan Kondusif. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







