WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, menggelar sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (26/9/2024).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk Karhutla) serta untuk menegaskan penegakan hukum yang berlaku jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Jorong juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan mengenai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H. menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, terutama di musim kemarau saat risiko kebakaran sangat tinggi,” ujar Kapolsek Jorong, dikutip Sabtu (28/9/2024) dari laman Polres Tanah Laut.







