Polres Banjar Ungkap Fakta Pemotor Beli Klepon Kena Tilang Ratusan Ribu Rupiah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Sempat viral di media sosial dan TikTok seorang pemotor membagi pengalaman terkena tilang saat membeli klepon di Martapura, Kabupaten Banjar.
Pemotor ini menceritakan ditilang polisi saat berhenti membeli klepon.
Pemotor ini juga mengunggah biaya tilang ratusan ribu rupiah.
Video tersebut viral setelah di unggah akun Tik-tok milik @pintul_balap serta akun Instagram @kalimantanpunya.id , dan banyak menuai tanggapan dari netizen.
Polres Banjar melalui Satlantas kemudian menanggapi video viral tersebut dan mengungkap fakta mengejutkan.
Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat, melalui Kasat Lantas AKP Risda Idfira menjelaskan kejadian yang sebenarnya.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Syur Oknum Guru dan Siswi Gorontalo
Diungkapkan dia, anggota Satlantas sedang melakukan giat ploating pada Senin (23/9/2024) sore.
"Memang giat ploating dilaksanakan setiap hari sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Ahmad Yani, persimpangan lampu merah Sekumpul,” jelasnya.
Pada saat itu, anggota yang tengah bertugas dari kejauhan melihat sebuah motor dengan tampilan tidak biasa.
"Motor full body ditutup stiker, serta tanpa plat depan maupun belakang," ujarnya kepada awak media, Kamis (26/9).
Kemudian anggota Satlantas pun mendatangi pelanggar, melihat anggota mendatanginya, si pemotor pun berbelok ke kiri dan langsung membeli kelelepon.
Petugas mencurigai pemotor membeli penganan khas Martapura itu cuma untuk mengelabui.
Petugas kemudian dengan sopan, menanyakan kelengkapan kendaraan bermotor seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Karena full body ditutup stiker, serta warna tidak sesuai di STNK dan pajak motor tidak dibayar beberapa tahun, anggota lalu menilang yang bersangkutan dengan pasal 280 jo pasal 68 ayat (1), pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 70 ayat (2),” papar polwan berpangkat perwira ini.
Pemotor kemudian beralasan kendaraan dipakai untuk aktivitas bekerja sehari-hari, dan meminta bantuan anggota untuk membayarkan dendanya melalui Briva Bank BRI.
“Yang harus dibayar si pelanggar melalui Briva Bank BRI sebesar Rp 653.000,” pungkasnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi