Viral Pengendara Beli Klepon Rp650 Ribu, Ini Kata Satlantas Polres Banjar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Sebuah unggahan video seorang pengendara membeli klepon Rp650 ribu di Lampu Merah Simpang Empat Sekumpul. Video yang diunggah akun TikTok @pintul_balap itu menarik perhatian warganet. Pasalnya, dalam video itu sang pemilik akun mengungkapkan alasan kenapa harus membeli klepon seharga Rp. 650 ribu.
“Kenapa jadi Rp.650 ribu? Karena langsung ditilang polisi di lampu merah. Sedih ada jua boy ae tapi yang ngaran kita handak becari, lakas-lakas ditabusi (membayar tilang) ae supaya bisa becari (bekerja) esok,” ungkapnya dalam video yang diunggah.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Risda Idfira, memberikan klarifikas di ruangannya pada Kamis (26/09/2024). Dirinya menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya saat petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjar melaksanakan pengamanan sore di persimpangan Lampu Merah Sekumpul Martapura.
Baca juga: Tenggak Miras dan Kumpul Kebo, Satpol PP Banjar Amankan Belasan Remaja
Saat itu petugas melihat pengendara motor yang menggunakan stiker penuh di bodi motor yang tanpa dilengkapi plat nomor polisi (nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Ketika dihampiri, pengendara tersebut menepi dan berpura-pura membeli klepon.
“Petugas dengan sopan menanyakan surat-surat kendaraan, namun pengendara tidak dapat menunjukkan plat nomor. Saat diperiksa, STNK-nya juga sudah mati pajak. Dengan demikian, petugas membawa pelanggar ke Pos Polisi untuk proses penilangan,” jelas Risda kepada Wartabanjar.com.
Baca juga: ASFA Kembali Adakan Diklat Tahsin, Surah Alfatihah Bersanad
Karena itulah petugas mengenakan denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem BRIVA. Pihak kepolisian bahkan membantu pengendara tersebut dalam proses pembayaran denda agar kendaraannya bisa diambil.
Namun, setelah dibantu, pengendara tersebut malah memposting video dan menyebutkan bahwa denda tilangnya seolah-olah dirinya membeli klepon Rp650 ribu karena ditilang petugas.
Menurut Risda, pelanggaran yang dilakukan pengendara ini terkait pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1, yang mengatur kendaraan bermotor tanpa plat nomor.
Selain itu, lanjut Risda, yang bersangkutan juga melanggar pasal 288 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 5 dan 288 ayat 1 juncto pasal 70 ayat 2. Kesalahannya adalah karena tidak membawa STNK dan tidak membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Temui Menteri Pertanahan Jepang, Menteri PUPR Sampaikan Empat Agenda Kerjasama
“Kami harap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko