Tenggak Miras dan Kumpul Kebo, Satpol PP Banjar Amankan Belasan Remaja

    WARTABANJAR.COM, BANJAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar mengamankan sebanyak 12 remaja di kawasan Perumahan Desa Tungkaran, Martapura, Kamis (26/09/2024) malam. Mereka diamankan lantaran mabuk minuman keras oplosan (gaduk) dan ngamar alias berhubungan intim dengan lawan jenis.

    Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto menjelaskan, para remaja yang diamankan terdiri dari 3 perempuan dan 9 laki-laki. Mereka langsung digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan.

    Mirisnya, mayoritas remaja yang diamankan masih tergolong anak di bawah umur. Mereka kebanyakan putus sekolah atau tidak bersekolah sama sekali. Hanya 3 orang saja yang sudah berusia di atas 18 tahun.

    Baca juga: ASFA Kembali Adakan Diklat Tahsin, Surah Alfatihah Bersanad

    “Temuan di lapangan bidang Tibum mereka ada yang minum alkohol dan ada juga cewe cowo yang bukan suami istri kedapatan lagi berduaan di dalam kamar,” papar Agus Hariyanto seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Agus Hariyanto menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Banjar akan memberikan surat peringatan pertama sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.

    “Karena ini temuan pertama, maka akan kami beri surat peringatan dahulu. Kalau masih melakukan dan kedapatan lagi sampai tiga kali, baru kami akan proses ke pengadilan,” lanjutnya.

    Baca juga: Temui Menteri Pertanahan Jepang, Menteri PUPR Sampaikan Empat Agenda Kerjasama

    Baca Juga :   SADIS! Anak Tiri B4cok Ayah hingga Tewas di Barabai, Berawal dari Cekcok Soal KDRT

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI