WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebuah unggahan video seorang pengendara membeli klepon Rp650 ribu di Lampu Merah Simpang Empat Sekumpul. Video yang diunggah akun TikTok @pintul_balap itu menarik perhatian warganet. Pasalnya, dalam video itu sang pemilik akun mengungkapkan alasan kenapa harus membeli klepon seharga Rp. 650 ribu.
“Kenapa jadi Rp.650 ribu? Karena langsung ditilang polisi di lampu merah. Sedih ada jua boy ae tapi yang ngaran kita handak becari, lakas-lakas ditabusi (membayar tilang) ae supaya bisa becari (bekerja) esok,” ungkapnya dalam video yang diunggah.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Risda Idfira, memberikan klarifikas di ruangannya pada Kamis (26/09/2024). Dirinya menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya saat petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjar melaksanakan pengamanan sore di persimpangan Lampu Merah Sekumpul Martapura.
Baca juga: Tenggak Miras dan Kumpul Kebo, Satpol PP Banjar Amankan Belasan Remaja
Saat itu petugas melihat pengendara motor yang menggunakan stiker penuh di bodi motor yang tanpa dilengkapi plat nomor polisi (nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Ketika dihampiri, pengendara tersebut menepi dan berpura-pura membeli klepon.
“Petugas dengan sopan menanyakan surat-surat kendaraan, namun pengendara tidak dapat menunjukkan plat nomor. Saat diperiksa, STNK-nya juga sudah mati pajak. Dengan demikian, petugas membawa pelanggar ke Pos Polisi untuk proses penilangan,” jelas Risda kepada Wartabanjar.com.