KPU Balangan Atur Batasan dan Sumber Pendanaan di Pilkada 2024

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan mensosialisasikan dana kampanye kepada perwakilan partai politik pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Balangan, Sabtu (21/9/2024)

    Dalam kegiatan tersebut, KPU Balangan, memperkenalkan aplikasi SIKADEKA untuk pemilihan serentak tahun 2024 yang kini sudah tersedia secara online.

    Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye perserta Pemilu Tahun 2024,

    Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Salman, menjelaskan, sumber dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sumber dana tersebut meliputi pasangan calon, partai politik pengusul, partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta.

    Selain itu, Salman menyampaikan, bahwa penerimaan dana kampanye dari pasangan calon dan partai pengusul tidak terbatas, sedangkan untuk partai non-pengusung dan badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta, serta untuk perseorangan dibatasi hingga Rp 75 juta.

    Terpisah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Wahyudi, mengatakan bahwa semua kegiatan kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon, dan harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

    “Setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dicatat dan dilaporkan,” tegas Wahyudi.

    Berbicara terkait pendanaan kampanye yang berasal dari negara itu, yaitu mencakup kegiatan seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa.

    Baca Juga :   Nomor Urut Pilbup Balangan : Abdul Hadi-Akhmad Fauzi Nomor 1 vs Kotak Kosong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI