Dua Benda ini Jadi Barang Bukti Baru Kasus Kematian Gadis Penjual Gorengan di Padang
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PADANG PARIAMAN - Pihak kepolisian kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/09/2024). Kedua barang bukti baru itu yakni pacul dan celana korban.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, kedua barang bukti baru itu digunakan pelaku dan korban pada hari kejadian.
"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu, 22/09/2024). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya pada awak media di kantornya.
Kapolres menyebut, barang bukti pacul diamankan petugas di lokasi sejauh 400 meter dari tempat tersangka mengubur jasad korban tanpa busana. Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka, ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan jasad Nia.
Baca juga: Nomor Urut Pilwali Banjarbaru : Hj Erna Lisa Halaby-Wartono Nomor 1, Aditya-Habib Abdullah Nomor 2
"Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Usai digunakan, cangkul tersebut dibuang tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Sedangkan celana NKS (18), ditemukan pihak kepolisian sejauh 1.5 kilometer dari lokasi penguburan korban. Celana tersebut dibuang pelaku IS ke sungai, hingga ditemukan warga dalam kondisi tersangkut di pohon.
"Kami terus mendalami kasus ini. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya," ujar Kapolres.
Baca juga: Bejat !! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri Lalu Menjualnya ke Teman
Sebagai informasi, gadis penjual gorengan cantik berinisial NKS (18) dinyatakan hilang oleh keluarga sejak Jumat (6/9/2024) malam. Tak pelak warga berusaha mencari korban yang dikenal anak baik dan rajin membantu orangtuanya mencari nafkah.
Pihak keluarga tak segera melapor ke pihak berwajib lantaran belum 24 jam korban menghilang. Hingga warga menemukan jasad korban terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024). Lokasi penemuan itu berjarak 500 meter dari rumahnya di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Begitu jasad korban ditemukan, warga langsung melapor ke pihak kepolisian setempat. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus IS pada Kamis (19/09/2024) di sebuah rumah kosong milik warga. Ia ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan pencarian selama 11 hari sejak penetapan status tersangka.
Baca juga: Waspada Cacar Monyet, Dinkes Balangan Imbau Warga Segera Periksakan Gejala ini
Dalam kurun 11 hari, polisi menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS. Perburuan petugas pun berakhir di sebuah rumah warga yang video penangkapannya marak di sejumlah media sosial. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko