WARTABANJAR.COM, BALANGAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemanfaatan dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Balangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Best World Kindai, Banjarmasin, Senin (23/09/2024). Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi mengatakan, Bimtek ini sebagai tindaklanjut penyusunan KRB yang harus disosialisasikan. Hal itu agar semua memahami isi substansi dokumen KRB, baik dari BPBD sendiri maupun stakeholder terkait. "Sehingga nantinya dapat menjadikan dasar dan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan selanjutnya terutama jangka panjang maupun menengah," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Dishub Balangan Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024 BPBD berpandangan bahwa dokuman KRB harus dipelajari dan pahami bersama sebagaimana dokumen teknis lainnya. Hal itu untuk dijadikan dasar penyusunan rencana pembangunan daerah. "Harapannya kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan instansi terkait," katanya. Dokumen KRB ini nantinya akan menjadi acuan dalam melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan saat terjadi bencana. "Kami berharap peserta memahami prinsip-prinsip dokumen KRB sebagai salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah," ucapnya. Baca juga: Pemkab Balangan Naikkan Insentif Non-ASN dan Luncurkan Beasiswa 1000 Sarjana Peserta yang hadir pada kegiatan Bimtek tersebut berasal dari sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Selain itu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bagian Perencanaan di masing-masing kecamatan juga turut menjadi peserta Bimtek. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa implikasi terhadap kewenangan pemda, perangkat daerah dan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termasuk urusan kebencanaan. Dengan masuknya bencana sebagai salah satu sub urusan wajib, pemda harus memprioritaskan pelaksanaan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan pasal 18 ayat (1) UU tersebut. Baca juga: Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta "Amanat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota mengatur mengenai 3 jenis pelayanan dasar sub urusan bencana daerah kabupaten/kota yang harus dipenuhi antara lain, Pelayanan Informasi Rawan Bencana, Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana, dan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana," jelasnya. Permendagri itu memandatkan pemda untuk menyiapkan dokumen penanggulangan bencana sesuai standar yang terdiri dari 3 dokumen yaitu: Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Dokumen Rencana Kontijensi (Renkon). Baca juga: Black Out Kini Viral, Ramai Diperbincangkan Pemirsa, Ratingnya Terus Meningkat "Agar dokumen tersebut dapat menjadi dasar mengembangkan perencanaan strategis penanggulangan bencana maupun pembangunan daerah kabupaten/kota, maka harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerah yaitu RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD sehingga program dan kegiatan SPM Sub Urusan Bencana masuk ke dalam APBD," pungkasnya (Alfi) Editor: Sidik Purwoko