WARTABANJAR, PARINGIN – Diketahui beberapa hari sebelum pergelaran konser NDX A.KA di Balangan, Even Orgenaizer sudah memberikan imbaun melalui sosial media.
Bahwa tarif parkir di pergelaran musik itu sesuai perda No. 9 Tahun 2023 yang berbunyi tarif parkir yang berlaku di seluruh daerah Kabupaten Balangan untuk motor Rp2.000 dan untuk mobil Rp3.000.
Akan tetapi masih ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan di pengelaran musik tersebut. Yang mana hal itu membuat Kecewa para Fans NDX A.K.A
Mereka mengeluhkan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan apa yang telah di sebarkan panitia di sosial media.
salah satu penonton yang turut hadir dalam festival tersebut, Dani, mengungkapkan rasa kecewanya.
“Saya melihat di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp, tarif parkir untuk motor hanya Rp2.000. Tapi, saat hendak membayar, juru parkir tetap meminta Rp5.000. Saya sudah menawarkan untuk membayar sesuai tarif resmi, tetapi dia menolak,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam beberapa postingan di media sosial, bahkan sudah ada imbauan dari panitia untuk melaporkan jika ditemukan pungutan liar di lokasi parkir.
“Di story Instagram saya lihat jelas, ada tulisan ‘Stop Pungli’. Kalau ada parkir dengan tarif Rp. 5.000, disuruh lapor ke panitia. Tapi saat di lapangan, kenyataannya beda,” lanjut Dani dengan nada kecewa.
Situasi ini membuat sejumlah penonton merasa dirugikan, meskipun secara nominal mungkin tidak terlalu besar, namun tetap mengurangi kenyamanan para pengunjung festival yang berharap dapat menikmati acara tanpa ada pungutan yang tidak sesuai. (alfi)