Sejumlah Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Selama 3 Bulan Terakhir Dimusnahkan oleh Kejari Balangan

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Sebanyak 10,57 gram narkotika jenis sabu, 6.724 butir obat daftar G, 11 unit telpon genggam dan empat bilah senjata tajam hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejari Balangan, Kamis (19/9/2024).

    Barang bukti ini merupakan hasil tindak pidana yang sudah ditangani oleh jajaran Polres Balangan, kemudian dilimpahkan ke Kejari Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Pada pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar bersama perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, BNN Kabupaten Balangan, Pengadilan Negeri Paringin dan Tenaga Pendidik dari SMPN 4 Paringin tersebut juga mendatangkan belasan pelajar SMP yang sekaligus mendapatkan edukasi tentang bahaya narkoba.

    Perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, I Gede Wahyu menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Balangan merupakan barang bukti yang sudah inkrah, diserahkan oleh pihaknya ke Kejari Balangan untuk ditindaklanjuti.

    BACA JUGA: Pejabat Militer Israel Sebut Israel Telah Kalah Perang, Hamas Menang

    “Setelah kami menangkap tersangka dan diproses hukum di Polres Balangan, lalu berlanjut pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Balangan, baik untuk penanganan pelakunya termasuk pemusnahan barang bukti,” ungkap Wahyu.

    Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana penganiayaan selama tiga bulan terakhir.

    Selain itu bentuk pemusnahan pun beragam, mulai dari narkoba diblender, pakaian pelaku dibakar dan senjata tajam serta handphone dipotong.

    Baca Juga :   Pemko Banjarmasin Ajak Generasi Milenial Pandai Berpantun di Era Digital

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI