Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarta Divonis Hukuman Mati

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Panca Darmansyah, pria yang membunuh empat anak kandunya yang masih bocah di rumah kontrakan di Jagakarta, Jakarta Selatan, akhirnya divonis hukuman mati.

Panca menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Majelis Hakim menyatakan, Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan pembunuhan secara berencana terhadap 4 anak kandungnya.

“Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan pertimbangan memberatkan putusan majelis hakim.

Baca juga: Kalsel Dapat Bantuan 4 Unit Helikopter Water Bombing dari BNPB Tangani Karhutla

Pertimbangan memberatkan berikutnya, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum.