WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kadinsos P3AP2KB Banjar.
Penunjukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 800.1.11.1-010-PLH-PKM.2/BKPSDM yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Surat perintah tersebut dikeluarkan karena Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana diduga mendapatkan sanksi disiplin hingga harus dibebastugaskan dari jabatannya sementara.
Baca Juga
Jubir Sebut Kaesang Cuma Nebeng Naik Jet Pribadi
“Kadinsos dibebastugaskan sementara sejak 6 September 2024,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini pada Selasa (17/9/2024) usai Rapat Paripurna di DPRD Banjar.
Kendati demikian, belum diketahui apa penyebab Kadinsos P3AP2KB Banjar dibebas tugaskan sementara. Erny Wahdini menyampaikan, hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan awal.
“Karena ini menyangkut mentalitas ASN kita, jadi kita masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, jadi saya belum bisa menyampaikan apa penyebabnya karena masih dalam pemeriksaan awal,” lanjutnya lagi.
Ia pun berharap, pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar sehingga nama baik ASN di Kabupaten Banjar tidak tercoreng.
“Kami perlu ruang dan waktu untuk melakukan pemeriksaan karena ini menyangkut nama baik ASN Kabupaten Banjar,” ujarnya lagi. (nurul octaviani)
Editor Restu